PERPRES
PENGHIMPUNAN DAN PENGGUNAAN DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
Pasal 24
(1) Pejabat Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b,
bertugas melakukan operasional terhadap:
- perencanaan dan penganggaran;
- penghimpunan Dana;
- pengelolaan Dana;
- penyaluran penggunaan Dana; dan
- penatausahaan dan pertanggungjawaban.
(2) Pejabat Pengelola dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), berkoordinasi dan bekerjasama dengan kementerian/lembaga dan para pemangku kepentingan (stakeholders) terkait.
