Pasal 23
(1) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a
bertugas:
- melakukan pengawasan dan pembinaan atas pelaksanaan tugas Pejabat Pengelola;
- menyampaikan rekomendasi atas pelaksanaan kebijakan penghimpunan dan penggunaan Dana oleh Pejabat Pengelola kepada Komite Pengarah; dan
- melaksanakan tugas terkait lainnya yang diberikan oleh Komite Pengarah.
(2) Dewan Pengawas terdiri dari ketua dan anggota.
(3) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 9
(sembilan) orang, yang terdiri dari unsur Pemerintah sebanyak 6 (enam) orang, dan unsur Profesional sebanyak 3 (tiga) orang.
2015, No.105 11
(4) Unsur pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berasal dari
pejabat Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang diusulkan oleh masing-masing menteri kepada Menteri Keuangan.
(5) Unsur profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diusulkan
oleh Komite Pengarah kepada Menteri Keuangan.
(6) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(4), Menteri Keuangan menetapkan pengangkatan Dewan Pengawas.
(7) Masa tugas Dewan Pengawas adalah 5 (lima) tahun, dan dapat
diperpanjang untuk masa tugas 5 (lima) tahun berikutnya.
(8) Dewan Pengawas dapat diberhentikan oleh Menteri Keuangan sebelum
berakhirnya masa tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dalam hal Dewan Pengawas tidak melaksanakan tugasnya dengan baik.
(9) Penggantian Dewan Pengawas dilakukan sesuai ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
