PERPRES
PENGHIMPUNAN DAN PENGGUNAAN DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
Pasal 17
(1) Penggunaan Dana untuk kepentingan pemenuhan hasil Perkebunan
Kelapa Sawit untuk kebutuhan pangan, hilirisasi industri Perkebunan Kelapa Sawit, serta
(2) penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar biodiesel sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), dilakukan berdasarkan prioritas.
(3) Prioritas penggunaan Dana untuk untuk kebutuhan pangan dan
hilirisasi industri Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan kebijakan Komite Pengarah dan program Pemerintah.
