Pasal 18
(1) Penggunaan dana untuk kepentingan penyediaan dan pemanfaatan
bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (1), dimaksudkan untuk menutup selisih kurang antara
harga indeks pasar bahan bakar minyak jenis minyak solar dengan harga indeks pasar bahan bakar nabati jenis biodiesel pada jenis bahan bakar minyak tertentu.
(2) Besaran dana untuk kepentingan penyediaan dan pemanfaatan bahan
bakar nabati jenis biodiesel, diberikan kepada badan usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel, setelah dilakukan verifikasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
(3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi dasar
pembayaran selisih kurang pengadaan bahan bakar nabati jenis biodiesel oleh Badan Pengelola Dana.
(4) Perhitungan untuk pembayaran dana dilakukan paling lambat setiap
3 (tiga) bulan sekali, berdasarkan harga indeks pasar bahan bakar minyak jenis minyak solar, dan harga indeks pasar bahan bakar nabati jenis biodiesel pada bulan transaksi, dengan rerata kurs tengah Bank Indonesia.
(5) Badan usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel yang berhak
mendapatkan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib memenuhi persyaratan paling kurang sebagai berikut:
- mempunyai dokumen izin usaha niaga bahan bakar nabati jenis biodiesel yang masih berlaku;
2015, No.105 9
- mempunyai kontrak pengadaan biodiesel dengan badan usaha penyalur jenis bahan bakar minyak tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah;
- menyampaikan laporan kegiatan produksi dan distribusi (domestik maupun ekspor) secara reguler, kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
- memenuhi standard kualitas/spesifikasi bahan bakar nabati jenis biodiesel sesuai peraturan perundang-undangan; dan
- telah dilakukan verifikasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terhadap volume bahan bakar nabati jenis biodiesel yang disalurkan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan badan usaha bahan
bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diatur dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
