PERPRES
PENGHIMPUNAN DAN PENGGUNAAN DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
Pasal 16
(1) Sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 huruf e, dimaksudkan untuk peningkatan produksi, produktivitas, dan mutu hasil Perkebunan Kelapa Sawit.
(2) Sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
- benih;
- pupuk;
- pestisida;
- alat pascapanen dan pengolahan hasil;
- jalan kebun dan jalan akses ke jalan umum dan/atau ke pelabuhan;
2015, No.105 8
- alat transportasi;
- mesin pertanian;
- pembentukan infrastruktur pasar; dan
- verifikasi atau penelusuran teknis.
