PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Perancis mengenai Pembebasan Visa Jangka Pendek bagi Pemegang Paspor Diplomatik atau Paspor Dinas (Accord entre Le Gouvernement de La République d’Indonesié et Le Gouvernement de La République Française sur L’Exemption de Visas de Court Sejour pour Les Titulaires d’un Passeport Diplomatique ou de Service) yang telah ditandatangani pada tanggal 25 Januari 2014 di Paris, Perancis, yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Perancis sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran atau pelaksanaan ketentuan Persetujuan, penyelesaiannya dilakukan melalui konsultasi atau perundingan antara Para Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Persetujuan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3 2014, No.133
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2014
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 2014
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa di Paris, Perancis, pada tanggal 25 Januari 2014 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Perancis mengenai Pembebasan Visa Jangka Pendek bagi Pemegang Paspor Diplomatik atau Paspor Dinas (Accord entre Le Gouvernement de La République d’Indonesié et Le Gouvernement de La République Française sur L’Exemption de Visas de Court Sejour pour Les Titulaires d’un Passeport Diplomatique ou de Service), sebagai hasil perundingan antara Delegasi- delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Perancis;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.133 2
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216);
