PERPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran atau pelaksanaan ketentuan Persetujuan, penyelesaiannya dilakukan melalui konsultasi atau perundingan antara Para Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Persetujuan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3 2014, No.133
