PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2005 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENGELOLAAN PROGRAM...
Pasal 28
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENGELOLAAN PROLEGNAS
(1) Dalam keadaan tertentu dan dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat, program pembentukan UNDANG-UNDANG dalam Prolegnas jangka panjang, menengah atau tahunan dapat diubah skala priroritasnya setelah disepakati bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah. (2) Perubahan …
(2) Perubahan skala prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Badan Legislasi pada sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat.
