PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2005 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENGELOLAAN PROGRAM...
Pasal 27
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENGELOLAAN PROLEGNAS
Dalam keadaan tertentu dimana pelaksanaan program pembentukan UNDANG-UNDANG dalam Prolegnas belum dapat diselesaikan pada tahun berjalan sesuai dengan skala prioritas yang ditetapkan, program pembentukan UNDANG-UNDANG tersebut dijadikan Prolegnas tahun berikutnya dengan skala prioritas utama.
