PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2005 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENGELOLAAN PROGRAM...
Pasal 29
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENGELOLAAN PROLEGNAS
Agar program Pembentukan UNDANG-UNDANG dalam Prolegnas dapat dilaksanakan sesuai dengan skala prioritas yang ditetapkan, maka pembiayaan pelaksanaan program tersebut dilakukan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui : a. anggaran Dewan Perwakilan Rakyat untuk Prolegnas yang disusun di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat; b. anggaran Kementerian Negara atau Lembaga Pemerintah Non Departemen penyusun perencanaan pembentukan Rancangan UNDANG-UNDANG untuk Prolegnas yang disusun di lingkungan Pemerintah.
