PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2005 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENGELOLAAN PROGRAM...
Pasal 15
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENGELOLAAN PROLEGNAS
Upaya pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, diarahkan pada perwujudan keselarasan konsepsi tersebut dengan falsafah negara, tujuan nasional berikut aspirasi yang melingkupinya, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, UNDANG-UNDANG lain yang telah ada berikut segala peraturan pelaksanaannya dan kebijakan lainnya yang terkait dengan bidang yang diatur dalam Rancangan UNDANG-UNDANG tersebut.
