PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2005 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENGELOLAAN PROGRAM...
Pasal 16
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENGELOLAAN PROLEGNAS
(1) Upaya pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan UNDANG-UNDANG dilaksanakan melalui forum konsultasi yang dikoordinasikan oleh Menteri.
(2) Dalam hal konsepsi Rancangan UNDANG-UNDANG tersebut disertai dengan naskah Akademik, maka Naskah Akademik dijadikan bahan pembahasan dalam forum konsultasi.
(3) Dalam forum konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula diundang para ahli dari lingkungan perguruan tinggi dan organisasi di bidang sosial, politik, profesi atau kemasyarakatan lainnya sesuai dengan kebutuhan.
