PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2005 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENGELOLAAN PROGRAM...
Pasal 14
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENGELOLAAN PROLEGNAS
Menteri melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan UNDANG-UNDANG yang diterima dengan Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen penyusun perencanaan pembentukan Rancangan UNDANG-UNDANG dan Pimpinan instansi Pemerintah terkait lainnya.
Pasal 15 …
