PERPRES
STRATEGI NASIONAL BISNIS DAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 7
(1) Untuk menyelenggarakan pelaksanaan Stranas BHAM
di daerah provinsi dibentuk GTD BHAM. {21 Pembentukan GTD BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. (21 (3) cTD BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat diketuai oleh gubernur.
(4) Keanggotaan GTD BHAM terdiri atas:
provinsi; a. organisasi perangkat daerah yang b. instansi vertikal kementerian pemerintahan menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia; dan
- mitranon-pemerintah.
(1) (5) cTD BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat
mempunyai tugas:
- dan menyelaraskan pelaksanaan Stranas BHAM di tingkat daerah;
- melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Stranas BHAM di tingkat daerah; dan
- melaporkan . . .
SK No l77l39A
BLIK INDONESIA
- melaporkan hasil pelaksanaan Aksi BHAM kepada G"N BHAM.
(6) Masa keanggotaan GTD BHAM sebagaimana
dimaksud pada ayat (a) mengikuti periode Aksi BHAM.
