PERPRES
STRATEGI NASIONAL BISNIS DAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 8
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas
GTD BHAM 5sfqgaimana dimaksud dalam Pasal 7 dibentuk sekretariat GTD BHAM. l2t Sekretariat GTD BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (U berkedudukan di instansi vertikal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
