PERPRES
STRATEGI NASIONAL BISNIS DAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 6
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas
GTN BHAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibentuk sekretariat GTN BHAM. (21 Sekretariat cTN BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh salah satu unit kerja di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
