PERPRES
STRATEGI NASIONAL BISNIS DAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 5
GTN BHAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) mempunyai tugas:
- mengusulkan rancangan Aksi BHAM;
. b. mengoordinasikan , .
SK No l77138A
FRESIDEN NEPUtsUK INDONESIA
- dan menyelaraskan pelaksanaan Stranas BHAM di tingkat nasional dan daerah; c pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Stranas BHAM di tingkat nasional dan daerah; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan Aksi BHAM kepada Menteri.
