PERPRES
STRATEGI NASIONAL BISNIS DAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 4
(1) Untuk menyelenggarakan pelaksanaan Stranas BHAM
dibentuk GTN BHAM. (21 Pembentukan cTN BHAM sebaga.imana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) GTN BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diketuai oleh Menteri.
(4) Keanggotaan GTN BHAM selngaimana dimaksud
pada ayat (2) terdiri atas unsur:
- kementerian/lembaga; dan
- mitranon-pemerintah.
(5) Masa keanggotaan cTN BHAM sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) mengikuti periode Aksi BHAM.
