PERPRES
STRATEGI NASIONAL BISNIS DAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 3
(1) Stranas BHAM dilaksanakan melalui Aksi BHAM.
(1), lzt Aksi BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat
untuk pertama kali ditetapkan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dengan periode tahun 2023-2025.
(3) Aksi BHAM untuk periode selanjutnya ditetapkan
dengan Peraturan Presiden,
(4) Aksi BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
tercantum dalam Lampiran yang merupakan b'gian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
