PERPRES
STRATEGI NASIONAL BISNIS DAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan Stranas
BHAM. Pengaturan Stranas BHAM sebagaimana dimaksud l2l pada ayat (1) meliputi:
- kewajiban kementerian/lemboga dan Pemerintah Daerah untuk melindungi HAM pada kegiatan usaha;
- tanggung jawab Pelaku Usaha untuk menghormati [IAM; dan
- akses atas pemulihan bagi korban dugaan pelanggaran HAM di kegiatan usaha.
(3)Stranas...
SK No 177137A
REPUBLIK INDONESIA
(3) Stranas BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berfungsi sebagai:
- pedoman b*g kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan bisnis dan HAM; dan
- pedoman bagi Pelaku Usaha dan Pemangku Kepentingan Lainnya untuk ikut serta dalam penghormatan HAM pada sektor bisnis.
