PERPRES
PENYELAMATAN DANAU PRIORITAS NASIONAL
Pasal 9
(1) Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
huruf a bertugas:
memberikan arahan dalam pencapaian, pemantauan, dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional; dan
menyampaikan ...
PRESIDEN
- menyampaikan laporan pelaksanaan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional kepada Presiden.
(2) Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- Ketua merangkap anggota : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
- Wakil ketua merangkap anggota : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
- Ketua harian merangkap anggota : Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
- Wakil ketua harian I merangkap anggota : Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- Wakil ketua harian II merangkap anggota : Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
- Anggota:
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
Menteri Pertanian;
Menteri ..
PRESIDEN
- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- Menteri Kelautan dan Perikanan;
- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
- Menteri Badan Usaha Milik Negara;
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
- Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional;
- Panglima Tentara Nasional Indonesia;
- Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia; dan
- Kepala Badan Informasi Geospasial.
