PERPRES
PENYELAMATAN DANAU PRIORITAS NASIONAL
Pasal 10
Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b sesuai dengan kewenangannya bertugas melaksanakan arahan Dewan Pengarah dalam:
- melakukan koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi terhadap:
- perencanaan dan penganggaran strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional;
- pelaksanaan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional;
- pemantauan dan evaluasi strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional; dan
- pembinaan dan pengawasan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional;
- merumuskan laporan pelaksanaan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional untuk disampaikan kepada Dewan Pengarah.
(2) Dalam ...
PRESIDEN
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat pusat dapat berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga, Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/ kota serta Pemangku Kepentingan.
