PERPRES
PENYELAMATAN DANAU PRIORITAS NASIONAL
Pasal 8
Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional terdiri atas:
- Dewan Pengarah; Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat b. pusat; dan
- Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat daerah.
