PERPRES
PENYELAMATAN DANAU PRIORITAS NASIONAL
Pasal 7
(1) Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota melaksanakan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Pelaksanaan strategi Penyelamatan Danau Prioritas
Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi, serta pelaporan program dan kegiatan pembangunan di tingkat pusat dan daerah.
(3) Dalam melaksanakan strategi Penyelamatan Danau
Prioritas Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat melibatkan Pemangku Kepentingan.
