PERPRES
PENYELAMATAN DANAU PRIORITAS NASIONAL
Pasal 6
(1) Strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dijabarkan ke dalam program, kegiatan, sasaran, target capaian, dan penanggung jawab, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2) Strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk masing-masing Danau Prioritas Nasional dan ditetapkan untuk periode 4 (empat) tahun.
Pasal 7 ...
PRESIDEN
