PERPRES
PENYELAMATAN DANAU PRIORITAS NASIONAL
Pasal 5
Arah kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dijabarkan dalam Strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional sebagai berikut:
- pengintegrasian program dan kegiatan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional ke dalam penataan ruang;
- pengintegrasian program dan kegiatan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional ke dalam kebijakan, perencanaan, dan penganggaran;
- penyelamatan Ekosistem perairan, Ekosistem sempadan dan Ekosistem Daerah Tangkapan Air Danau;
- penerapan hasil riset, pemantauan, evaluasi, dan pengembangan basis data dan informasi; dan
- pengembangan sosial ekonomi, penguatan kelembagaan, dan peningkatan peran Pemangku Kepentingan.
