PERPRES
PENYELAMATAN DANAU PRIORITAS NASIONAL
Pasal 4
Penyelamatan Danau Prioritas Nasional didasarkan pada arah kebijakan berupa:
mencegah dan menanggulangi kerusakan Ekosistem Danau Prioritas Nasional;
memulihkan fungsi dan memelihara Ekosistem Danau Prioritas Nasional; dan
memanfaatkan ...
PRESIDEN
- memanfaatkan Danau Prioritas Nasional dengan tetap memperhatikan kondisi dan fungsinya secara berkelanjutan.
