PERPRES
PENYELAMATAN DANAU PRIORITAS NASIONAL
Pasal 20
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, kegiatan penyelamatan 15 (lima belas) Danau yang telah dilakukan sebelum Peraturan Presiden ini ditetapkan hams disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Presiden ini paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
