PERPRES
PENYELAMATAN DANAU PRIORITAS NASIONAL
Pasal 21
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 22 Juni 2021
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2021
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
g Perekonon~ian,
akti Parikesit
