PERPRES
PENYELAMATAN DANAU PRIORITAS NASIONAL
Pasal 19
Pendanaan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
