Pasal 18
(1) Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat
daerah melaporkan hasil koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi sebagai capaian pelaksanaan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b kepada Gubernur atau Bupati/Walikota paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
(2) Gubernur atau Bupati/Walikota melaporkan hasil
koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri selaku Ketua Harian paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
(3) Tim ...
PRESIDEN
Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat pusat(3) melaporkan hasil koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi sebagai capaian pelaksanaan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a kepada Menteri selaku Ketua Harlan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
(4) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3), Menteri selaku Ketua Harian melaporkan
hasil koordinasi capaian pelaksanaan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional kepada Ketua Dewan Pengarah. Ketua Dewan Pengarah melaporkan hasil capaian (5) pelaksanaan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
