PERPRES
PENYELAMATAN DANAU PRIORITAS NASIONAL
Pasal 17
(1) Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota se suai dengan kewenangannya melakukan pemberdayaan kepada Pemangku Kepentingan untuk terlibat dalam Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
(2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melalui kegiatan sosialisasi, konsultasi publik, dan partisipasi.
