PERPRES
PENYELAMATAN DANAU PRIORITAS NASIONAL
Pasal 16
(1) Menteri terkait, gubemur, dan bupati/walikota melaksanakan
pembinaan dan pengawasan dalam rangka Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
melalui sosialisasi, advokasi, bimbingan teknis, pelatihan, promosi, penguatan koordinasi, dan jejaring dalam rangka Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
