PERPRES
PENYELAMATAN DANAU PRIORITAS NASIONAL
Pasal 15
Menteri selaku Ketua Harian mengatur lebih lanjut mengenai koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (1).
Pasal 16 ...
PRESIDEN
