PERPRES
PENYELAMATAN DANAU PRIORITAS NASIONAL
Pasal 14
(1) Menteri selaku Ketua Harian mengoordinasikan Penyelamatan
Danau Prioritas Nasional tingkat pusat dan tingkat daerah.
(2) Ketentuan mengenai hubungan kerja antara Tim
Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat pusat dan Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat daerah diatur dengan Peraturan Menteri.
