PERPRES
PENYELAMATAN DANAU PRIORITAS NASIONAL
Pasal 13
(1) Gubernur atau Bupati/Walikota menetapkan susunan
keanggotaan Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat daerah.
(2) Dalam hal Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah
Daerah kabupaten/kota telah memiliki lembaga pengelola Danau, maka dapat bertindak sebagai Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat daerah.
