PERPRES
PENYELAMATAN DANAU PRIORITAS NASIONAL
Pasal 12
(1) Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat
daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, sesuai dengan kewenangannya bertugas:
- melakukan koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi tingkat daerah terhadap:
- perencanaan dan penganggaran strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional;
- pelaksanaan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional;
- pemantauan dan evaluasi strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional; dan
- pembinaan dan pengawasan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional;
- merumuskan laporan pelaksanaan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional untuk disampaikan kepada Dewan Pengarah.
(2) Pelaksanaan ..
PRESIDEN
(2) Pelaksanaan tugas Tim Penyelamatan Danau Prioritas
Nasional tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di wilayah Danau Prioritas Nasional sesuai dengan kewenangannya.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat daerah dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota serta Pemangku Kepentingan.
