Pasal 96
BAB 7 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-PUNJUR
(1) Arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf e meliputi: a. arahan peraturan zonasi untuk sumber air; dan b. arahan peraturan zonasi untuk prasarana sumber daya air. (2) Arahan peraturan zonasi untuk sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi ketentuan: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- kegiatan pendayagunaan sumber air pada mata air, sungai, danau, embung, atau waduk guna mendukung pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat; dan
- kegiatan pengelolaan imbuhan air tanah pada CAT di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur guna mendukung ketersediaan air di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur. DISTRIBUSI II b. kegiatan
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi konservasi sumber air, pendayagunaan sumber daya air, pengendalian daya rusak air, dan fungsi jaringan sumber air; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi sumber air permukaan dan sumber air tanah; dan d. prasarana dan sarana minimum meliputi jalan inspeksi pengairan dan pos pemantau ketinggian permukaan air. (3) Arahan peraturan zonasi untuk prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. arahan peraturan zonasi untuk sistem pengendalian banjir; dan b. arahan peraturan zonasi untuk sistem pengamanan pantai. (4) Arahan peraturan zonasi untuk sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi ketentuan: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pengembangan sarana dan prasarana sistem pengendalian banjir, termasuk penangkap sedimen (sediment trap) pada badan sungai, serta reboisasi di sepanjang sempadan sungai dan kawasan sekitar situ, danau, embung, dan waduk; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu sistem pengendalian banjir; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi lokasi dan jalur evakuasi serta bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana; dan DISTRIBUSI II d. penyediaan
d. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi struktur alami dan/atau struktur buatan yang dapat mengurangi dampak bencana banjir. (5) Arahan peraturan zonasi untuk sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi ketentuan: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pengembangan sistem pengamanan pantai; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu sistem pengamanan pantai; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi lokasi dan jalur evakuasi serta
bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana; dan d. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi struktur alami dan/ atau struktur buatan yang dapat mengurangi dampak gelombang pasang.
