Pasal 95
BAB 7 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-PUNJUR
(1) Arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf d meliputi: a. arahan peraturan zonasi untuk jaringan tetap; dan b. arahan peraturan zonasi untuk jaringan bergerak. (2) Arahan peraturan zonasi untuk jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional dan kegiatan penunjang jaringan tetap; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang aman bagi jaringan tetap dan tidak mengganggu fungsi jaringan tetap; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang membahayakan jaringan tetap dan mengganggu fungsi jaringan tetap; dan d. ketentuan lain meliputi pembangunan, jarak antarmenara, tinggi menara, ketentuan lokasi, dan menara bersama telekomunikasi diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. DISTRIBUSI II (3) Arahan
(3) Arahan peraturan zonasi untuk jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional dan kegiatan penunjang jaringan bergerak; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang aman bagi jaringan bergerak dan tidak mengganggu fungsi jaringan bergerak; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang membahayakan jaringan satelit dan mengganggu fungsi jaringan bergerak; dan d. ketentuan lain meliputi pembangunan, jarak antarmenara, tinggi menara, ketentuan lokasi, dan menara bersama telekomunikasi diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
