Pasal 97
BAB 7 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-PUNJUR
(1) Arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan prasarana perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf f terdiri atas: a. arahan peraturan zonasi untuk SPAM; b. arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan drainase; c. arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan air limbah; dan d. arahan peraturan zonasi untuk sistem pengelolaan persampahan. (2) Arahan peraturan zonasi untuk SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: DISTRIBUSI II a. kegiatan
(3) a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pengembangan SPAM dan kegiatan pembangunan prasarana penunjang SPAM; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi SPAM; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pengambilan air tanah di sekitar SPAM dan kegiatan yang mengganggu keberlanjutan fungsi penyediaan air minum, mengakibatkan pencemaran air baku dari air limbah dan sampah serta mengakibatkan kerusakan prasarana dan sarana penyediaan air minum; dan d. prasarana dan sarana minimum meliputi:
- unit air baku meliputi bangunan penampungan air, bangunan pengambilan/ penyadapan, alat pengukuran dan peralatan pemantauan, sistem pemompaan, dan/ atau bangunan sarana penyediaan air minum; dan
- unit produksi meliputi bangunan pengolahan dan perlengkapannya, perangkat operasional, alat pengukuran dan peralatan pemantauan, serta bangunan penampungan air minum. Arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan prasarana sistem jaringan drainase dalam rangka mengurangi genangan air, mendukung pengendalian banjir, dan pembangunan prasarana penunjangnya; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi sistem jaringan drainase; DISTRIBUSI II c. kegiatan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembuangan sampah, pembuangan limbah, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem jaringan drainase; d. prasarana dan sarana minimum untuk sistem jaringan drainase meliputi jalan khusus untuk akses pemeliharaan, serta alat penjaring sampah; dan e. ketentuan lain meliputi pemeliharaan dan pengembangan jaringan drainase dilakukan selaras dengan pemeliharaan dan pengembangan ruang milik jalan. (4) Arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pengembangan, operasi, dan pemeliharaan sistem jaringan air limbah dan jaringan prasarana penunjangnya; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi sistem jaringan air limbah; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembuangan sampah, pembuangan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), pembuangan limbah B3, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem jaringan air limbah; d. prasarana dan sarana minimum meliputi peralatan kontrol baku mutu air buangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan e. ketentuan lain meliputi jarak aman ketentuan air sistem jaringan limbah dengan kawasan peruntukan permukiman. (5) Arahan peraturan zonasi untuk sistem pengelolaan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan TPA sampah terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pengoperasian TPA sampah berupa pemilahan, DISTRIBUSI II pengumpulan,
pengumpulan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah, pengurugan berlapis bersih (sanitary landfill), pemeliharaan TPA sampah, dan industri terkait pengolahan sampah, serta kegiatan penunjang operasional TPA sampah, serta kegiatan penghijauan; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pertanian non pangan, kegiatan permukiman dalam jarak yang aman dari dampak pengelolaan persampahan, dan kegiatan lain yang tidak mengganggu fungsi kawasan TPA sampah; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan sosial ekonomi yang mengganggu fungsi kawasan TPA sampah; d. prasarana dan sarana minimum meliputi fasilitas dasar, fasilitas perlindungan lingkungan, fasilitas operasi, dan fasilitas penunjang; dan e. ketentuan lain meliputi jarak aman TPA dengan kawasan peruntukan permukiman, sumber air baku, dan kawasan di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk operasi penerbangan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
