PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020
Pasal 90
BAB 7 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-PUNJUR
Arahan peraturan zonasi untuk sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf a terdiri atas: a. arahan peraturan zonasi untuk Kawasan Perkotaan Inti; dan b. arahan peraturan zonasi untuk Kawasan Perkotaan di Sekitarnya. DISTRIBUSI II
