Pasal 91
BAB 7 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-PUNJUR
Arahan peraturan zonasi untuk Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf a terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pemerintahan nasional dan kawasan diplomatik, kegiatan pemerintahan provinsi, kegiatan pemerintahan kota dan/ atau kecamatan, kegiatan perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional, kegiatan pelayanan pendidikan tinggi, kegiatan pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional, kegiatan pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional, kegiatan industri kreatif, kegiatan pelayanan transportasi laut internasional dan nasional, kegiatan pelayanan transportasi udara internasional dan nasional, kegiatan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional, kegiatan pertahanan dan keamanan negara, kegiatan pariwisata, serta kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan industri pada kawasan industri, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang memenuhi persyaratan teknis dan tidak mengganggu fungsi Kawasan Perkotaan Inti; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pertambangan, kegiatan industri yang tidak mengantisipasi penanganan polutan, dan kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukan Kawasan Perkotaan Inti; d. ketentuan intensitas pemanfaatan ruang meliputi:
pemanfaatan ruang untuk bangunan gedung dengan intensitas tinggi baik ke arah horizontal maupun vertikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait keselamatan penerbangan; dan DISTRIBUSI II
penyediaan
penyediaan RTH kota paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas Kawasan Perkotaan Inti; e. ketentuan prasarana dan sarana minimum meliputi:
kebutuhan dasar antara lain listrik, telekomunikasi, air bersih, serta pengolahan sampah dan limbah;
prasarana dan sarana pendukung aksesibilitas berupa jaringan jalan, terminal, serta angkutan penumpang dan angkutan barang; dan
prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara; dan f. ketentuan lain meliputi:
pengembangan Kawasan Perkotaan Inti diarahkan sesuai dengan karakteristik kawasan yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan tinggi serta kualitas pelayanan prasarana dan sarana tinggi; dan
alokasi penambahan kegiatan karena adanya perubahan atau penambahan kebijakan yang bersifat strategis nasional dapat ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sepanjang memenuhi kriteria: a. sesuai daya dukung dan daya tampung, yang didukung dengan kajian aspek lingkungan; b. bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda pelaksanaannya; c. tidak berpengaruh negatif terhadap fungsi utama Kawasan Perkotaan Inti; dan d. penetapan lokasinya tidak dapat dialihkan ke lokasi lain.
