PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020
Pasal 89
BAB 7 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-PUNJUR
Arahan peraturan zonasi untuk struktur ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. arahan peraturan zonasi untuk sistem pusat permukiman; b. arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan transportasi; c. arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan energi; d. arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan telekomunikasi; e. arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan sumber daya air; dan f. arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan prasarana perkotaan.
