Pasal 88
BAB 7 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-PUNJUR
(1) Arahan peraturan zonasi Kawasan Perkotaan Jabodetabek- Punjur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) huruf a digunakan sebagai acuan bagi pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun ketentuan umum peraturan zonasi dan peraturan zonasi. (2) Arahan peraturan zonasi Kawasan Perkotaan Jabodetabek- Punjur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. arahan peraturan zonasi untuk struktur ruang; dan DISTRIBUSI II b. arahan
b. arahan peraturan zonasi untuk pola ruang. (3) Muatan arahan peraturan zonasi untuk struktur ruang dan pola ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. jenis kegiatan yang diperbolehkan, kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, dan kegiatan yang tidak diperbolehkan; b. intensitas pemanfaatan ruang; c. prasarana dan sarana minimum; dan/atau d. ketentuan lain yang dibutuhkan.
