PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020
Pasal 87
BAB 7 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-PUNJUR
(1) Arahan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur. (2) Arahan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. arahan peraturan zonasi; b. arahan perizinan; c. arahan insentif dan disinsentif; dan d. arahan sanksi.
