Pasal 85
BAB 6 — ARAHAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-PUNJUR
Indikasi program utama perwujudan struktur ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3) huruf a diprioritaskan pada: a. pembangunan, peningkatan, dan/ atau pemantapan fungsi Kawasan Perkotaan Inti sebagai pusat pemerintahan dan kawasan diplomatik, pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional, pusat pelayanan pendidikan tinggi, pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional, pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional, pusat kegiatan industri kreatif, pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara, pusat kegiatan pariwisata, serta pusat kegiatan pertemuan, pameran, serta sosial dan budaya; b. pembangunan, peningkatan, dan/atau pemantapan fungsi Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagai pusat pemerintahan kabupaten, kota, dan/atau kecamatan, pusat perdagangan dan jasa skala regional, pusat pelayanan pendidikan tinggi, pusat pendidikan dan penelitian, pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan lokal, pusat pelayanan kesehatan pusat kegiatan industri, pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara, pusat kegiatan pariwisata, serta pusat kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya; c. pembangunan, peningkatan, dan/atau pemantapan kualitas sistem jaringan transportasi yang meliputi sistem jaringan jalan, sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional, sistem jaringan transportasi sungai dan penyeberangan, sistem jaringan perkeretaapian, sistem jaringan transportasi laut, dan sistem jaringan transportasi udara; d. pembangunan, peningkatan, dan/atau pemantapan sistem jaringan energi yang meliputi jaringan pipa minyak dan gas bumi, pembangkit tenaga listrik, dan jaringan transmisi tenaga listrik; DISTRIBUSI II e. pembangunan,
e. pembangunan, peningkatan, dan/atau pemantapan sistem jaringan telekomunikasi yang meliputi jaringan tetap dan bergerak; f. pembangunan, peningkatan, dan/atau pemantapan sistem jaringan sumber daya air yang meliputi sungai, waduk, CAT, sistem pengendalian banjir dan rob, sistem jaringan irigasi, dan sistem pengamanan pantai; g. pembangunan, peningkatan, dan/ atau pemantapan sistem jaringan prasarana perkotaan yang meliputi SPAM, sistem jaringan drainase, sistem jaringan air limbah, dan sistem pengelolaan persampahan; dan h. pembangunan, peningkatan, dan/atau pemantapan jalur evakuasi untuk kawasan rawan bencana.
