Pasal 84
BAB 6 — ARAHAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-PUNJUR
(1) Arahan pemanfaatan ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek- Punjur merupakan acuan dalam mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur. (2) Arahan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. indikasi program utama; b. indikasi sumber pendanaan; c. indikasi instansi pelaksana; dan DISTRIBUSI II d. indikasi
d. indikasi waktu pelaksanaan. (3) Indikasi program utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. indikasi program utama perwujudan struktur ruang; dan b. indikasi program utama perwujudan pola ruang. (4) Indikasi sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Indikasi instansi pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan/atau Masyarakat. (6) Indikasi waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas 4 (empat) tahapan, sebagai dasar bagi instansi pelaksana, baik pusat maupun daerah, dalam MENETAPKAN prioritas pembangunan pada Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur, yang meliputi: a. tahap pertama pada periode tahun 2020-2024; b. tahap kedua pada periode tahun 2025-2029; c. tahap ketiga pada periode tahun 2030-2034; dan d. tahap keempat pada periode tahun 2035-2039. (7) Rincian indikasi program utama, indikasi sumber pendanaan, indikasi instansi pelaksana, dan indikasi waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
