Pasal 79
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-PUNJUR
(1) Zona B6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 merupakan zona dengan karakteristik sebagai kawasan yang mempunyai daya dukung lingkungan rendah dengan kesesuaian untuk budi daya sebagai penyangga zona L1. (2) Zona B6 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kawasan hutan produksi; dan b. kawasan peruntukan kegiatan pariwisata alam di sekitar Zona Ll. (3) Zona B6 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah: DISTRIBUSI II a. Kecamatan
a. Kecamatan Cisarua dan Kecamatan Sukamakmur pada Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat; b. Kecamatan Babelan, Kecamatan Cabangbungin, dan Kecamatan Muara Gembong pada Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat; dan c. Kecamatan Cipanas pada Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat.
