Pasal 78
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-PUNJUR
(1) Zona B5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 merupakan zona dengan karakteristik sebagai kawasan yang memiliki kesesuaian lingkungan untuk budi daya pertanian. (2) Zona B5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kawasan peruntukan pertanian dengan irigasi teknis maupun irigasi non teknis. (3) Zona B5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah: a. Kecamatan Caringin, Kecamatan Cariu, Kecamatan Ciampea, Kecamatan Ciawi, Kecamatan Cibungbulang, Kecamatan Cigombong, Kecamatan Cigudeg, Kecamatan Cijeruk, Kecamatan Ciomas, Kecamatan Ciseeng, Kecamatan Citeureup, Kecamatan Dramaga, Kecamatan Jasinga, Kecamatan Jonggol, Kecamatan Gunungsindur, Kecamatan Kemang, Kecamatan Klapanunggal, Kecamatan Leuwiliang, Kecamatan Leuwisadeng, Kecamatan Nanggung, Kecamatan Pamijahan, Kecamatan Parung Panjang, Kecamatan Parung, Kecamatan Rancabungur, Kecamatan Rumpin, Kecamatan Sukajaya, Kecamatan Sukamakmur, Kecamatan Tamansari, Kecamatan Tanjungsari, Kecamatan Tenjo, dan DISTRIBUSI II Kecamatan
Kecamatan Tenjolaya pada Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat; b. Kecamatan Balaraja, Kecamatan Jambe, Kecamatan Kemiri, Kecamatan Kronjo, Kecamatan Gunung Kaler, Kecamatan Kresek, Kecamatan Mauk, Kecamatan Mekarbaru, Kecamatan Pakuhaji, Kecamatan Rajeg, Kecamatan Sindangjaya, Kecamatan Sukadiri, Kecamatan Sukamulya, dan Kecamatan Legok pada Kabupaten Tangerang Provinsi Banten; c. Kecamatan Bojongmangu, Kecamatan Cibarusah, Kecamatan Pebayuran, Kecamatan Serang Baru, Kecamatan Setu, Cabangbungin, Kecamatan Cibitung, Kecamatan Cikarang Timur, Kecamatan Karang Bahagia, Kecamatan Kedung Waringin, Kecamatan Sukakarya, Kecamatan Sukatani, Kecamatan Sukawangi, Kecamatan Tambelang, dan Kecamatan Tambun Utara pada Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat; dan d. Kecamatan Cipanas, Kecamatan Cugenang, Kecamatan Pacet, dan Kecamatan Sukaresmi pada Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat.
