Pasal 77
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-PUNJUR
(1) Zona B4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ditetapkan dengan kriteria merupakan zona dengan karakteristik sebagai kawasan yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan rendah tetapi subur dan merupakan kawasan resapan air berupa kawasan pertanian lahan kering dan/atau perkebunan. (2) Zona B4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kawasan peruntukan permukiman kepadatan rendah; b. kawasan peruntukan perkebunan; c. kawasan peruntukan agroindustri; d. kawasan peruntukan pertanian; e. kawasan peruntukan pariwisata; dan/atau f. kawasan hutan produksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Zona B4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah: a. Kecamatan Penjaringan pada Kota Administrasi Jakarta Utara pada Provinsi DKI Jakarta; b. Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan dan Kecamatan Kepulauan Seribu Utara pada Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta; c. Kecamatan Babakan Madang, Kecamatan Caringin, Kecamatan Cariu, Kecamatan Ciampea, Kecamatan Ciawi, Kecamatan Cibungbulang, Kecamatan Cigombong, Kecamatan Cigudeg, Kecamatan Cijeruk, Kecamatan Cisarua, Kecamatan Ciseeng, Kecamatan Citeureup, Kecamatan Jasinga, Kecamatan Jonggol, Kecamatan Klapanunggal, Kecamatan Leuwiliang, Kecamatan Leuwisadeng, Kecamatan Megamendung, Kecamatan Nanggung, Kecamatan Pamijahan, Kecamatan Parung Panjang, Kecamatan Rancabungur, Kecamatan Rumpin, DISTRIBUSI II Kecamatan
Kecamatan Sukajaya, Kecamatan Sukamakmur, Kecamatan Sukaraja, Kecamatan Tamansari, Kecamatan Tanjungsari, Kecamatan Tenjo, dan Kecamatan Tenjolaya pada Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat; d. Kecamatan Muara Gembong pada Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat; dan e. Kecamatan Cipanas, Kecamatan Cugenang, Kecamatan Pacet, dan Kecamatan Sukaresmi pada Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat.
